Syarat dan Ketentuan Berlangganan Internet
GGNET memiliki Syarat dan Ketentuan untuk Berlangganan semua Layanan dari GGNET termasuk Internet dan CCTV.
1. Ruang Lingkup Layanan
GGNET setuju untuk menyediakan dan CUSTOMER setuju untuk menggunakan layanan internet atau cctv dari GGNET.
2. Jangka Waktu
GGNET akan membuat suatu Kontrak Berlangganan. Perjanjian layanan ini berlaku selama 6 bulan, terhitung sejak tanggal aktivasi layanan dan dapat diperpanjang secara otomatis jika tidak ada pemberitahuan dari salah satu pihak.
3. Kewajiban dan Hak Customer
- Membayar tagihan bulanan tepat waktu maksimal 3 hari setelah terbit dan dikirimnya invoice oleh PIHAK GGNET kepada CUSTOMER.
- Menjaga peralatan yang diberikan (Router) dalam kondisi baik.
- Penggunaan WiFi tidak boleh sharing dengan tetangga dan tetap dalam batas wajar.
- Penggunaan WiFi dengan batas wajar (Fair Usage Policy) sebesar 500GB/bulan (paket HOME) dan 1TB/bulan (paket BUSINESS).
- Customer dilarang menjual kembali, baik sebagian atau seluruh layanan GGNET dan dilarang mengalihkan, mengubah, atau menyalahgunakan setiap jaringan GGNET untuk tindakan ilegal, penipuan, atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
- Tidak memindahkan lokasi Perangkat tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
- Denda atas hilangnya perangkat GGNET adalah Rp2.000.000,-
4. Kewajiban dan Hak GGNET
- Menyediakan koneksi internet dengan kualitas terbaik.
- Menyediakan dukungan teknis dan kunjungan teknisi jika diperlukan.
- Memberikan informasi tagihan bulanan secara transparan.
- Berhak menghentikan layanan jika terdapat pelanggaran perjanjian.
5. Sanksi dan Pemutusan Kontrak Layanan
Apabila Customer menunggak pembayaran lebih dari 30 hari dan tidak ada pemberitahuan kepada Pihak GGNET, maka Pihak GGNET berhak memutus layanan secara permanen dan menarik perangkat yang telah dipasang.
Kontrak berlangganan GGNET berlaku selama minimal 6 (enam) bulan setelah layanan GGNET berstatus aktif. Apabila Pihak Customer memutuskan untuk berhenti berlangganan sebelum masa berlaku kontrak berakhir, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500.000,-
6. Force Majeure
Kedua belah pihak tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban karena keadaan di luar kendali, seperti bencana alam, kebakaran, pemadaman listrik massal, atau gangguan jaringan nasional.
7. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah hukum Kota Medan.
8. Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan.